Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika yang berkedok tempat hiburan malam (THM). Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone (NZ) di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.25 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 34 orang yang terdiri dari owner, manajer, staf, pengunjung dewasa hingga pengunjung anak. Seluruhnya langsung menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan, penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari langkah tegas Polri membersihkan tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.25 WIB, tim gabungan telah melakukan penindakan di tempat hiburan malam New Zone yang berlokasi di Kota Medan,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari lokasi. Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan New Zone Medan langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut bukan kali pertama dikaitkan dengan kasus narkoba. Dalam beberapa tahun terakhir, New Zone berulang kali terseret dalam berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, mulai dari pesta ekstasi, dugaan peredaran narkoba, hingga kasus pengunjung overdosis.
Pada tahun 2025 lalu, seorang pengunjung dilaporkan mengalami overdosis setelah mengonsumsi pil ekstasi di lokasi tersebut. Sementara pada 2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah mengamankan sekitar 140 orang dalam pesta narkoba di tempat hiburan malam itu. Bahkan dua tahun sebelumnya, pemilik saat itu, Josef Liopisa alias Asiang, juga pernah ditangkap terkait kasus konsumsi pil ekstasi.
Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Eko Hadi Santoso. Menurutnya, pola penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga membongkar dugaan keterlibatan jaringan hingga ke level manajemen tempat hiburan malam.
“Bareskrim Polri punya pola berbeda dalam menangani THM narkoba. Mereka tidak hanya menangkap pengguna, tetapi membongkar sampai ke layer manajemen, mulai dari waiter, supervisor, manajer, direktur hingga owner apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti,” kata Muannas.
Ia menilai gerakan “Hajar THM Narkoba” dengan pola undercover buy yang diinisiasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjadi langkah penting dalam membongkar jaringan narkoba yang selama ini diduga bersembunyi di balik operasional tempat hiburan malam.
Menurutnya, pola tersebut terbukti efektif dan mulai diikuti sejumlah jajaran kewilayahan dalam pengungkapan kasus narkoba di berbagai daerah.
“Ini langkah positif. Bareskrim Polri berulang kali berhasil menggulung THM-THM besar yang sebelumnya dianggap kebal hukum,” ujarnya.

