Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Bawa Lari Uang Penjualan Rp10 Juta dan Becak UMKM, Rajali Ditangkap Saat Duduk di Kios Buah

Editor: Dhev Fretes Bakkara
28 Januari 2026 | 10:56 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria bernama Rajali, 22 tahun, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan roti beserta satu unit becak mesin milik korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/741/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area dan Surat Perintah Penangkapan SP. Kap/13/I/Res/1.11/2026/Reskrim.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, Rajali sedang duduk di sebuah lapak penjual buah. Tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Dabutar dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana langsung melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi tanpa plat warna putih serta satu unit ponsel Vivo.

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku terbukti menggelapkan uang dan kendaraan yang dipercayakan kepadanya. “Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban Mardiah, 45 tahun, menyuruh pelaku mengambil uang hasil penjualan roti dari Amirah Bakery di Jalan Suasa Raya Mabar Hilir. Pelaku kemudian mendatangi saksi di Jalan Panglima Denai No. 90 menggunakan becak mesin Honda Ferza milik korban untuk mengambil bon dan uang setoran.

Namun setelah menerima uang penjualan sebesar Rp10.282.000, pelaku tidak kembali kepada korban dan membawa kabur uang tersebut serta becak mesin bernomor rangka MH1KC5212EK149101 dan nomor mesin KC52E-1147299.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Polisi juga menyita barang bukti sesuai laporan, termasuk sepeda motor dan ponsel yang digunakan pelaku.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa,” ucapnya.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan, dan penyidik melanjutkan proses pemberkasan serta koordinasi dengan JPU.

| BERITA TERBARU

Siantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Bakti Sosial Kesehatan HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

20 September 2026 | 22:48 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 71  Polres Pematangsiantar

20 September 2026 | 22:29 WIB
Siantar

Dandim Agus Rangkuti Pimpin Baksoskes HUT ke-81 TNI, Kodim 0207/Simalungun Hadir Beri Layanan Gratis untuk Rakyat

20 September 2026 | 16:33 WIB
Berita

Pulang dari Kamboja, Oknum DJ Ditangkap Bawa 100 Pcs Pod Getar di Medan

20 September 2026 | 11:43 WIB
Simalungun

Dari Simalungun ke Forum Dunia, Kapolres Hendri Nupia Dorong Polri Makin Humanis dan Profesional

20 September 2026 | 11:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport