Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua pria terduga pelaku pencurian rumah di Jalan Sei Kambing, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (12/1/2026) dini hari. Kedua pelaku tersebut adalah Abdul Hakim (36) dan Budi Afrizal Aruan (44), warga Jalan Sei Kambing Gang Citarum, Kelurahan Sekip. Korban dalam kasus ini diketahui bernama Muslim (72), warga Jalan Gunung Karatau, Medan Timur.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Restabes Medan/Polda Sumut.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan patroli mobile di Jalan Sekip, tepat di Simpang Jalan Agus Salim. Petugas mendapati sebuah becak bermotor yang mengangkut besi dan plat aluminium dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan dihentikan, pengemudi becak, Abdul Hakim, justru melarikan diri menuju Jalan Sei Kambing sambil berteriak “rampok” untuk mengelabui warga dan petugas. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan serta membuang sebilah pisau dari sakunya sebelum berhasil diamankan.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo, 3 lembar plat aluminium, 2 lembar besi holo, 1 bilah pisau, dan 2 unit handphone. Pemeriksaan di lokasi memastikan bahwa barang-barang tersebut berasal dari aksi pencurian di gudang milik korban.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian di gudang tersebut. Barang curian dijual kepada tukang botot di kawasan Pengayoman, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi slot.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Baru.