Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH mendatangani perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Direktorak Jenderal Pajak-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan-Pemerintah Daerah (DJP-DJPK-PEMDA) Tahun 2022, di Kantor Kanwil DJP Sumatera Utara II jln MH Sitorus No 2 Kota Pematang Siantar, Kamis (15/9/2022).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutan secara daring menyampaikan Penandatanganan kerja sama ini di tandatangani oleh 86 Kepala daerah yang akan berkolaborasi dalam peningkatan pajak daerah.
“Saya pikir ini saatnya bagi kita bergerak bersama untuk peningkatan pajak daerah, dengan tujuan peningkatan pembangunan daerah, dan tentu juga peningkatan pembangunan nasional,”kata Suryo.
Dikatakan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban bersama dengan pusat untuk pengawasan dalam peningkatan pajak .
Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendukung dan mengapresiasi perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Pemerintah Daerah.
Bupati berharap, melalui perjanjian kerja sama tersebut, pertukaran dan pemanfaatan data semakin optimal guna peningkatan Pajak Pusat dan pajak daerah.
Penandatanganan ini juga di hadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dan mewakil Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Waluyo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar M. Faisal Artjan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Simalungu Frans N Saragih serta Kadis PU Simalungun Hobitson Damanik