Perselisihan keluarga yang berujung dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Bah Biak Kiri Lorong 5, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (22/8/2026) pagi.
Namun, persoalan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum setelah Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan mengedepankan pendekatan problem solving melalui mediasi.
Mediasi dilakukan personel piket Pawas bersama Ka SPKT, Bhabinkamtibmas dan personel Samapta sekitar pukul 07.30 WIB setelah menerima laporan dari salah satu pihak yang terlibat.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra, SH, mengatakan, kedua pihak merupakan keluarga yang tinggal dalam satu rumah milik orangtua. Pihak pertama berinisial AT (47), yang merupakan kakak ipar dari pihak kedua berinisial NES (33).
Menurutnya, perselisihan antara keduanya bukan kali pertama terjadi karena mereka tinggal serumah. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.45 WIB, keduanya kembali terlibat cekcok yang dipicu persoalan lampu atau listrik.
Saat itu, pihak pertama memadamkan lampu karena menganggap waktu masih pagi. Tindakan tersebut kemudian ditegur pihak kedua karena dinilai terlalu cepat memadamkan lampu.
Teguran tersebut berkembang menjadi pertengkaran. Dalam situasi tersebut, pihak kedua diduga melakukan pemukulan ke arah wajah pihak pertama.
Akibat kejadian itu, AT mengalami luka pada bagian bibir atas disertai pembengkakan. Sekitar pukul 07.30 WIB, AT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Siantar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Pawas bersama Ka SPKT, Bhabinkamtibmas dan Samapta langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Setelah itu, kedua belah pihak dibawa ke Polsek Siantar Utara untuk menjalani proses mediasi. Dalam pertemuan tersebut, kepolisian mendorong kedua pihak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai, saling memaafkan dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai, termasuk kesepakatan untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait persoalan tersebut.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ujar IPTU Nana.
Kapolsek menambahkan, langkah mediasi tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai serta mencegah konflik keluarga berkembang lebih jauh.
Polsek Siantar Utara mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan mengganggu situasi Kamtibmas.

