Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme pada 30 Maret 2026 di Jakarta Pusat, sebagai langkah memperkuat ekosistem pers nasional. Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan agar pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen, bukan langsung oleh Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyebutkan rancangan ini disusun sejak 25 Juli 2025 melalui berbagai rapat dan diskusi bersama pemangku kepentingan. Menurutnya, regulasi ini menjadi respons atas disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang mengancam keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Uji publik yang berlangsung di Hall Dewan Pers itu diikuti berbagai unsur, mulai dari akademisi, organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, hingga tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.
Rancangan Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen pendukung keberlanjutan pers, dengan prinsip utama independensi redaksional, transparansi, akuntabilitas, keadilan distribusi, serta keberlanjutan jangka panjang. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk peliputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas, hingga inovasi bisnis media.
Usai uji publik, rapat perumusan lanjutan dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi. Dalam forum ini, Sekjen SMSI Makali Kumar menegaskan pentingnya menjaga independensi pengelolaan dana.
SMSI, melalui surat resmi tertanggal 26 Maret 2026, pada prinsipnya mendukung pembentukan Dana Jurnalisme. Namun, mereka memberi catatan agar kebijakan disusun berdasarkan kajian akademik dan hukum yang komprehensif, serta pengelolaan dana tidak melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain,” tegas Makali.
Selain itu, SMSI juga mendorong agar dana tersebut mendukung keberlangsungan bisnis media, khususnya media siber rintisan, termasuk kebutuhan infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, SMSI menegaskan pendanaan Dewan Pers tetap harus bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan pihak lain yang tidak mengikat.
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan regulasi yang legitimate dan akuntabel. Kehadiran Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen diharapkan mampu menjaga kualitas pers sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial di tengah perubahan era digital.

