Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Danau Toba Jadi Sorotan, AMPDT Desak Pemerintah Periksa AMDAL dan Limbah PT Gunung Hijau Mega

Danau Toba Jadi Sorotan, AMPDT Desak Pemerintah Periksa AMDAL dan Limbah PT Gunung Hijau Mega

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan permasalahan pengelolaan lingkungan oleh PT Gunung Hijau Mega. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian kawasan Danau Toba yang dinilai harus dijaga melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas. Pada Rabu, 22 Juli 2026.

 

Ketua Sekawasan Danau Toba AMPDT, Ambrin BW Simbolon, menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Menurutnya, seluruh aspek pengelolaan lingkungan perusahaan perlu diuji, mulai dari kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

AMPDT secara khusus meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan. Organisasi tersebut menilai dokumen lingkungan tidak cukup hanya tersedia secara administratif, tetapi juga harus dibuktikan implementasinya sesuai kondisi nyata di lokasi operasional perusahaan.

 

Selain kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, AMPDT juga menyoroti pengelolaan limbah yang berasal dari dua kapal feri operasional PT Gunung Hijau Mega. Organisasi itu meminta pemerintah memastikan sistem pengelolaan dan pembuangan limbah toilet kapal telah memenuhi standar yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap ekosistem Danau Toba.

 

Tak hanya itu, AMPDT juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

 

Ambrin menegaskan, langkah yang ditempuh AMPDT bukan bertujuan menghakimi perusahaan, melainkan mendorong seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan resmi.

 

“Kami meminta seluruh instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap pengelolaan lingkungan PT Gunung Hijau Mega. Jika seluruh kewajiban telah dipenuhi, hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana lingkungan hidup, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ambrin.

 

 

 

Menurut AMPDT, investigasi lapangan penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan di kawasan Danau Toba.

 

Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, AMPDT menyatakan akan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan. Namun apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak ada langkah konkret, organisasi itu memastikan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut.

 

Dalam aksi tersebut, AMPDT juga berencana menyerahkan laporan beserta dokumen yang dimiliki kepada instansi berwenang sebagai bahan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.

 

AMPDT menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan perizinan berusaha atau terbukti terjadi pencemaran lingkungan berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang, maka pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk pencabutan izin dan penghentian operasional PT Gunung Hijau Mega apabila dasar hukumnya terpenuhi.

 

Organisasi itu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk mengawasi perlindungan lingkungan hidup, mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, serta menjaga kelestarian Danau Toba bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Bukan Sekadar Seremonial, Robert Hidayat Desak Kapolres Simalungun Buktikan Perang terhadap Judi dan Narkoba

14 September 2026 | 11:02 WIB
Berita

Polres Sibolga Panaskan Mesin Operasi Sikat Toba 2026, Personel Ditempa Sebelum Turun ke Lapangan

14 September 2026 | 10:38 WIB
Berita

Belum Genap Sehari, Satreskrim Polres Sibolga Sikat Terduga Pelaku Curat hingga ke Pasar Baru

14 September 2026 | 06:53 WIB
Siantar

Polsek Siantar Utara Perkuat Siskamling, Warga Diminta Waspada 3C

13 September 2026 | 22:33 WIB
Siantar

Jalan Jawa Disambangi, Polsek Siantar Barat Tegaskan Narkoba Musuh Negara

13 September 2026 | 14:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport