Seorang wanita yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkoba.
Wanita berinisial FAP (41), warga Jalan Brigjen Katamso, Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8) sore. Ia diamankan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo. Selain itu, polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi dari tangan pelaku.
“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9) malam.
Dari hasil pemeriksaan, FAP diketahui baru sekitar dua bulan terakhir menjalankan aktivitas mengedarkan narkoba. Dalam menjalankan aksinya, ia disebut kerap menggunakan minimarket sebagai lokasi transaksi.
Namun, transaksi narkoba yang dilakukan FAP tidak hanya berlangsung di minimarket. Polisi menyebut beberapa transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.
“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rafli.
Dari setiap pod getar yang berhasil dijual, FAP disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp200 ribu. Sementara untuk setiap butir pil ekstasi yang terjual, ia mendapatkan keuntungan Rp30 ribu.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok narkoba kepada FAP. Identitas pemasok yang diketahui berinisial M itu telah dikantongi petugas dan kini dalam pengejaran.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” pungkas Rafli.

