Dua pria asal Aceh ditangkap aparat kepolisian Polda Sumatera Utara saat membawa 5 kilogram sabu di halaman sebuah masjid di Jalan Sunggal No. 222, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu pagi, 30 Juli 2025 sekitar pukul 07.15 WIB. Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli di Medan.
Kedua tersangka, M. Rizal alias Maidar (44) dan Muhammad Khairurrazi alias Adek (31), warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BL 1741 PI. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik ungu bertuliskan huruf Cina merek Jinyu berisi sabu seberat 1.000 gram per bungkus, dengan total berat mencapai 5.000 gram atau 5 kilogram.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita antara lain satu tas kain warna putih bertuliskan “Matahari” tempat sabu disimpan, tiga unit handphone (Samsung Galaxy A16, Nokia TA-1034, dan Oppo A18), uang tunai sebesar Rp600.000, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif petugas dan bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkoba lintas provinsi.
“Kedua tersangka merupakan kurir yang dijanjikan upah Rp15 juta oleh seseorang berinisial WAK, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Mereka ditangkap saat menunggu arahan lebih lanjut dari pihak penerima barang,” jelas Kombes Calvijn.
Saat diinterogasi, Rizal mengaku akan membagi dua upah tersebut dengan rekannya, Khairurrazi. Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli di Medan. Polisi masih menelusuri jaringan di atasnya, termasuk identitas dan peran WAK yang diduga sebagai pengendali.
Keduanya kini ditahan di Polda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun.
Polda Sumut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.