Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Seorang pria berinisial HRN (42) diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
HRN yang merupakan warga Jalan Damar Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring, SH, MH menjelaskan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menemukan dan mengamankan HRN di sebuah warung di Jalan Rakutta Sembiring.
Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang berada di tangan kanan terduga pelaku. Namun, perkembangan menarik muncul ketika pemilik warung mengaku melihat HRN melemparkan sebuah dompet berwarna krem ke dalam warung sesaat sebelum diamankan petugas.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap dompet yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan 14 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,90 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 0,80 gram.
Saat diinterogasi, HRN tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan dalam dompet tersebut. Meski demikian, petugas tetap mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul maupun keterkaitan barang bukti yang ditemukan.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

