Upaya pemberantasan narkotika di Kota Sibolga kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap dugaan peredaran sabu di Kelurahan Aek Muara Pinang dan mengamankan tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Penggerebekan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kader Manik Gang Maduma, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B.S. (48), N.P.S. (45), dan seorang perempuan berinisial H.L.T. (39). Polisi menyebut B.S. dan N.P.S. merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba, S.HI., M.H mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati ketiga tersangka berada di dalam sebuah kamar rumah.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,91 gram.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik.

