Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Kumperdag) melalui UPTD Metrologi Legal Kota Pematangsiantar melaksanakan tera ulang gratis terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) di wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2022. Senin (18/7/2022) pagi, tera ulang dilaksanakan di pelataran Pasar Horas.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Kumperdag Pematangsiantar, Juang Sijabat menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan melakukan tertib ukur di lingkungan pasar. Sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal Kota Pematangsiantar melaksanakan Tera/Tera Ulang terhadap alat UTTP yang digunakan oleh para pedagang. Dengan demikian akan terjadi transaksi jual beli yang jujur, khususnya dalam hal UTTP.
Kegiatan Tera Ulang, lanjutnya, dilakukan untuk memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat sebagai konsumen dalam melakukan transaksi jual beli di pasar. Kegiatan Tera/Tera Ulang dilakukan di Pasar Horas dan Pasar Dwikora tanggal 18-21 Juli 2022.
“Pemko Pematangsiantar dengan kegiatan ini sangat mengharapkan terciptanya pasar yang tertib ukur dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang. Diimbau kepada seluruh pedagang yang menggunakan UTTP agar dengan sadar mentera alat-alat UTTP-nya kepada petugas yang telah disiapkan oleh Pemko Pematangsiantar sesuai jadwal yang telah kami buat,” terangnya.
Ditambahkannya, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal timbang, takar,dan ukur pada kegiatan jual beli.
“Kegiatan ini untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam hal berusaha. Sehingga tujuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1991 tentang Perlindungan Konsumen yakni memberikan transaksi jual beli yang adil dapat tercapai,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Toga Sehat Sihite MM mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan tera ulang di pasar. Dengan adanya kegiatan tersebut, katanya, para pedagang dan pembeli tidak ada yang dirugikan.
“Jangan sampai pedagang menjual sesuatu dengan hasil timbangan yang berlebih dan pembeli juga jangan sampai membeli sesuatu dengan timbangan yang kurang,” tukasnya.
Toga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kumperdag UPTD Metrologi Legal Kota Pematangsiantar yang telah melaksanakan kegiatan tersebut. Karena dengan adanya kegiatan tersebut akan menambah kepercayaan masyarakat berbelanja di Pasar Horas.
Untuk Pasar Horas, kegiatan dilaksanakan di dua tempat, yakni di sisi Pasar Horas Jalan Merdeka dan sisi di Jalan Sutomo.
“Ini juga sekaligus sosialisasi bagi pedagang Pasar Horas untuk memanfaatkan tera ulang gratis ini dengan baik,” sambungnya.
Sedangkan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kumperdag Kota Pematangsiantar Herbet Aruan SPd menjelaskan, kegiatan tera dilakukan untuk mendukung visi dan misi Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA.
“Melalui kegiatan ini kita ingin menciptakan pasar yang tertib alat ukurnya. Sehingga menjadi pasar yang sehat, yakni sehat dari sisi ukur, takar, dan timbang,” tandasnya.
Pihaknya ingin memastikan antara penjual dan pembeli di pasar tidak ada yang dirugikan. Sehingga masyarakat tidak ragu berbelanja di pasar.
“Setelah kita tera alat timbang seluruh pedagang di pasar (Pasar Horas dan Pasar Dwikora, red) selanjutnya kita akan kampanye kepada masyarakat luas bahwa pasar tradisional di Kota Pematangsiantar, yaitu Pasar Horas dan Pasar Dwikora adalah pasar yang sehat dan tertib alat ukurnya, dan dipastikan tidak merugikan para konsumen dan penjual,” terangnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, lanjutnya, sangat berharap semua pedagang dengan sadar untuk datang mentera ulang alat timbangnya.
Turut hadir, jajaran Dinas Kumperdag Kota Pematangsiantar, jajaran PD Pasar Horas Jaya, dan para pedagang. (*)

