Petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit 1 beserta anggota melakukan penangkapan terhadap Mhd. Candra Harsyah di Dusun III, Kelurahan Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan.
Dari pelaku, petugas menyita satu kotak warna hitam yang berisi satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2 gram netto, satu unit timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 45.000.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang bernama Muhammad Jojo (dalam penyelidikan) dengan harga Rp 700.000. Pelaku juga mengatakan bahwa jika narkotika tersebut berhasil dijual, ia akan mendapat upah sebesar Rp 100.000.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dilaporkan pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menyatakan, “Kami dari Ditresnarkoba Polda Sumut telah berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 2 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama masyarakat, kami akan terus berupaya menjaga wilayah ini agar bebas dari peredaran narkotika.”
Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.