Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Tempat hiburan malam tersebut diduga merupakan perubahan nama dari Dragon KTV yang sebelumnya pernah digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2025 lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya kini masih mendalami dugaan keterkaitan Phantom KTV dengan jaringan Dragon KTV yang sebelumnya direkomendasikan untuk ditutup usai terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).
Dalam pengungkapan terbaru, polisi lebih dulu menangkap seorang customer service (CS) Phantom KTV yang diduga menjual ekstasi kepada pengunjung. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap pemasok narkoba bernama Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, saat penangkapan petugas menyita 10 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV,” kata Rafli.
Menurut Rafli, pemasok narkoba dan customer service di Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
“Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus,” ujarnya.
Polrestabes Medan juga masih memburu pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama peredaran narkoba saat lokasi hiburan malam itu masih bernama Dragon KTV.
Sebelumnya, Dragon KTV pernah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (23/5/2025) ketika dipimpin Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak yang saat itu menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam penggerebekan di Room 206 Dragon KTV tersebut, polisi menangkap Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul sebagai pelaksana lapangan peredaran ekstasi. Dari pengungkapan itu, petugas menyita total 708 butir pil ekstasi berbagai merek.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap bahwa peredaran narkotika di Dragon KTV diduga dikendalikan langsung oleh Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Selain kasus narkotika, Dragon KTV juga sempat diduga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk penjualan minuman beralkohol. Saat pemeriksaan dilakukan bersama Bea dan Cukai Sumut, petugas menemukan 129 botol minuman beralkohol, termasuk 11 botol yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Kini, meski telah berganti nama menjadi Phantom KTV, polisi kembali menemukan dugaan praktik peredaran narkoba di lokasi yang sama. Polrestabes Medan memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterkaitan pengelola maupun jaringan peredaran narkotika antara Dragon KTV dan Phantom KTV.

