Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pantai Labu, Desa Emplasmen Kwala Namu, Dusun 1, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.Selasa (09/05/2025)
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap dua orang pelaku yakni Sudarwan alias Wanta (49) dan Robi Cayadi alias Cayadi (51). Keduanya diamankan di pinggir jalan saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang, berdasarkan hasil kegiatan intelijen kepolisian yang telah dilakukan sebelumnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,3 gram netto, satu unit handphone merek Nokia, satu unit handy talkie warna hitam beserta dua charger merek AVOFENG, dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan kecil pengedar sabu yang aktif di wilayah-wilayah rawan peredaran narkotika.
“Penangkapan ini hasil dari kegiatan intelijen yang terus kami intensifkan. Para pelaku memanfaatkan wilayah pinggiran seperti Kwala Namu sebagai lokasi transaksi, yang memang masuk dalam zona rawan peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Dalam pemeriksaan, Sudarwan mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Ridho Syahputra alias Cecep (dalam lidik) dengan harga Rp750.000 per gram dan hendak menjual kembali seharga Rp950.000 per gram, dengan harapan meraih keuntungan Rp200.000 per gram. Sementara Robi Cayadi mengaku tidak menerima bayaran dalam bentuk uang, melainkan dijanjikan akan diberi sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Jaringan ini akan terus kami bongkar hingga ke sumbernya. Polda Sumut berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkoba,” tegasnya.
Keduanya kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.