Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung di kawasan Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (25/5/2026) malam.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AJP (50) dan EH (39). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, SHI., MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Sibolga.
“Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram.
Saat ini, kedua pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan.
Polres Sibolga turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

