Dugaan pencurian ikan nila yang sempat meresahkan pedagang di Pajak Dwikora, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi di Polsek Siantar Utara.
Mediasi dilakukan personel Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas, Ka SPKT dan Bhabinkamtibmas pada Selasa (18/8/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra, SH, menjelaskan dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam kawasan Pajak Dwikora.
Peristiwa bermula ketika pihak II berinisial RRA (22), warga Kelurahan Sukadame, mengambil ikan nila milik pihak I berinisial MSB (39), warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah kejadian diketahui, pihak I bersama rekan-rekannya kemudian menanyakan peristiwa tersebut kepada RRA. Dalam pertemuan itu, RRA mengakui telah mengambil ikan nila tersebut.
Tidak hanya mengakui mengambil ikan milik MSB, RRA juga mengaku telah mengambil ikan nila milik tiga orang lainnya, yakni FND, S dan WP.
Merasa dirugikan, pihak I kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Siantar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Pawas bersama Ka SPKT dan Bhabinkamtibmas kemudian memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses mediasi, pihak I bersama tiga korban lainnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan bersama pihak II.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra mengatakan, penyelesaian melalui mediasi dilakukan setelah para pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
“Dugaan pencurian ikan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar IPTU Nana.
Langkah mediasi tersebut menjadi bentuk penyelesaian problem solving yang dikedepankan Polsek Siantar Utara dalam menangani persoalan masyarakat, sepanjang para pihak bersedia berdamai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan dugaan pencurian ikan nila di Pajak Dwikora akhirnya tidak berlanjut menjadi konflik berkepanjangan. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan kembali menjaga hubungan baik secara kekeluargaan.
/Humas Polres Pematangsiantar

