Rasa aman masyarakat menjadi perhatian serius Polres Simalungun. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dan mengamankan empat orang terduga pelaku dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Batu Bara, dan Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan aparat dalam menangkap terduga pelaku, tetapi juga menjadi gambaran pentingnya kepedulian dan keberanian masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus saat menggelar konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Simalungun, Jalan Asahan KM 6, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.00 WIB.
Didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, empat terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan atas sejumlah laporan tindak pidana pencurian.
Berawal dari pengemudi truk kehilangan dua ponsel
Kasus pertama menimpa seorang pengemudi truk berinisial LDH di kawasan Pintu Puarto, Simpang Pane, Kecamatan Panombeian Panei, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam truk. Tanpa disadari, kondisi kaca pintu yang setengah terbuka dimanfaatkan pelaku untuk mengambil dua unit telepon genggam yang berada di dashboard.
Ketika terbangun, korban mendapati kedua ponselnya sudah tidak ada. Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial OMN dan RS di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/10/2026).
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor serta tiga telepon genggam, yakni iPhone 15 Plus, Oppo A5s, dan Oppo A16.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP.
Sepeda motor petugas keamanan perusahaan ikut dicuri
Kasus kedua terjadi di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban berinisial DA, seorang petugas keamanan perusahaan, kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan gerbang perusahaan. Saat itu, kunci kontak kendaraan masih menempel sehingga diduga memudahkan pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Berkat penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, identitas terduga pelaku berinisial AP berhasil diketahui. Petugas kemudian mengamankannya di Kabupaten Batu Bara, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Polres Simalungun dengan Polres Batu Bara. Satu unit Honda Supra X warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
Keberanian warga membantu menggagalkan pencurian
Sementara kasus ketiga terjadi di Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombeian Panei, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dini hari itu, seorang saksi melihat terduga pelaku berinisial CL sedang memegang sepeda motor yang diparkir di samping rumah korban berinisial JS.
Kecurigaan saksi semakin kuat setelah mengetahui CL membawa alat yang diduga merupakan kunci T.
CL sempat melarikan diri, tetapi tidak berhasil lolos. Berkat kepedulian dan bantuan masyarakat, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan kembali dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2014 dengan nilai taksiran sekitar Rp6 juta. CL dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf C KUHP.
Kapolres: Keamanan lingkungan membutuhkan kepedulian bersama
Di balik pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus memberikan perhatian khusus terhadap peran masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani memberikan informasi dan membantu kepolisian, termasuk masyarakat yang ikut mengamankan terduga pelaku pencurian di Nagori Pematang Pane.
Menurut Kapolres, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dukungan serta kepedulian warga menjadi bagian penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan ragu membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, baik 3C, narkoba maupun tindak pidana lainnya, segera berikan informasi kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan lebih memperhatikan keamanan kendaraan dan barang berharga, serta mengaktifkan kembali kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
Kapolres turut mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mendapati seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Serahkan penanganannya kepada aparat kepolisian agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pengungkapan ini, Polres Simalungun berharap masyarakat semakin merasa terlindungi sekaligus terdorong untuk membangun kepedulian bersama. Sebab, lingkungan yang aman bukan hanya lahir dari kehadiran polisi, tetapi juga dari masyarakat yang saling menjaga dan tidak menutup mata terhadap tindak kejahatan.

