Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2025, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 24 kasus peredaran narkotika dan menangkap 26 tersangka di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menyampaikan bahwa operasi yang digelar 10 hingga 30 Juni 2025 ini juga mengamankan barang bukti 139,89 gram sabu dan 15,31 gram ganja. Dari total tersangka, tujuh di antaranya merupakan residivis kasus serupa, termasuk Suryadi alias Sontong, Hendra alias Jembrong, hingga Kurniawan Saragih.
“Operasi ini bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” tegas AKP Henry.
Operasi digelar berdasarkan analisa intelijen dan laporan masyarakat, dengan metode penggerebekan, patroli siber, hingga penyamaran. Tim gabungan dari Sat Narkoba dan polsek-polsek sejajaran juga mendapat dukungan informasi dari warga.
Para tersangka kini menjalani proses hukum dengan jerat pasal-pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun menegaskan akan terus melanjutkan operasi semacam ini demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.