Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Dari Oskadon ke Darlynes,190 Kg Sabu Diamankan di Tengah Laut Pangkalan Susu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Juli 2025 | 17:43 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka dan menyita sabu seberat 190 kilogram dari kapal nelayan bertuliskan Darlines  dengan tanda pas kecil NAD1 NO 631, bermesin Dongfeng Yanmar 30 PK.di perairan Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai kapal nelayan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari laut lepas. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak ke lokasi menggunakan kapal patroli.

Di tengah laut, petugas menemukan kapal Darlines dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin. Dua pria di atas kapal, masing-masing berinisial FA (47), warga Aceh Utara, dan MD (63), warga Aceh Timur, langsung diamankan.

Setelah diperiksa, polisi menemukan 190 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang bertuliskan huruf Cina, dengan total berat mencapai 190 kilogram. Seluruh paket sabu disembunyikan di bagian lambung kapal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kondisi cuaca buruk sempat menghambat proses evakuasi kapal dan penangkapan tersangka. “Petugas berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti meski dalam kondisi kapal terombang-ambing di tengah laut,” ujar Calvijn, Jumat (4/7/2025).

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka diperintah oleh seseorang berinisial YN (dalam penyelidikan) untuk menjemput sabu dari kapal lain bertuliskan Oskadon di tengah laut, Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kuala Krung Mane, Aceh, dengan imbalan Rp 3 juta per bungkus.

Selain sabu, polisi turut menyita kapal motor nelayan Darlines dan satu unit handphone satelit merek Inmarsat yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

“Tim akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap DPO lainnya, membongkar jaringan peredaran, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Calvijn.

FA dan MD kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Berita

Dream to Become! Kapolrestabes Medan Cup 2026 Cetak Bibit Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:10 WIB
Simalungun

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Satukan Tokoh Lintas Agama dalam Doa Bersama untuk Indonesia Damai

29 Juni 2026 | 15:01 WIB
Siantar

Timbul Lingga Pimpin Lahirnya Perda Insentif Pendidik Keagamaan, DPRD Tegaskan Keberpihakan pada Pengabdian Guru Nonformal

29 Juni 2026 | 12:32 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun: Terima Kasih atas Pengabdian Tanpa Batas Polri untuk Masyarakat

29 Juni 2026 | 12:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport