Jaringan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali diguncang pengungkapan besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial SWG (30) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga narkotika, mulai dari sabu, puluhan butir ekstasi, serbuk ekstasi hingga etomidate. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pembuatan pil.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, SWG berhasil diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone Itel warna gold, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta vape beserta cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
Polisi kemudian tidak berhenti pada penangkapan SWG. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan awal, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas bersama perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun pembuatan narkotika.
Di lokasi tersebut, petugas menyita 10 bungkus yang diduga etomidate, 53 butir yang diduga ekstasi, lima butir pil yang diduga ekstasi warna ungu dengan berat bruto 3,11 gram, serta serbuk yang diduga ekstasi dengan berat bruto 10,45 gram dan 16,72 gram.
Tak hanya itu, ditemukan pula serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram. Polisi turut mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi dengan berat bruto 128,82 gram.
Barang bukti lainnya berupa satu plastik klip berisi pecahan yang diduga ekstasi dengan berat bruto 3,72 gram, satu botol ketamine cair, serta sejumlah barang lain yang masih dalam proses pemeriksaan.
Pengungkapan ini semakin mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengemasan dan pembuatan pil. Polisi mengamankan plastik klip kosong, kotak sepatu, dompet, enam sendok plastik, toples yang diduga berisi alat cetak pil ekstasi, blender, alat pres, dua brankas, timbangan digital hingga kalkulator.
Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku narkotika yang ditemukan tersebut diduga milik seseorang berinisial A.
Polres Pematangsiantar kini masih memburu A dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Saat ini, SWG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika secara lebih luas sekaligus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar AKP Irwanta Sembiring./Humas P. Siantar

