Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Tanah Jawa berhasil menggerebek sebuah kamar di kawasan Nagori Tanjung Pasir dan meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah paket sabu siap edar, dua timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Aliman Parsaoran Manurung di Nagori Bayu Bagasan sering terjadi transaksi narkoba,” ujar KOMPOL Banuara Manurung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kamar depan rumah milik Gantino Pasaribu, Jalan Sumatera, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang pria bernama Rio Kartolo Manurung berada di dapur rumah. Sementara seorang pria lainnya, Aliman Parsaoran Manurung, ditemukan bersembunyi di kamar mandi yang terpisah dari bangunan utama.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Dari tas sandang hitam milik Aliman, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Pengembangan penggeledahan yang disaksikan Pangulu Nagori Bayu Bagasan, S. Siallagan, kembali membuahkan hasil setelah polisi menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di dalam kotak parfum yang dibungkus plastik hitam di dekat lemari kamar.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi Pangulu setempat, kami kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak parfum,” ungkap Kapolsek.
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip besar dan tujuh plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu bal plastik klip kosong, tiga plastik klip besar bekas, empat sekop dari pipet plastik, dua timbangan digital, satu kartu pers, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu kotak hitam, serta satu tas sandang hitam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Aliman Parsaoran Manurung (45), warga Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, dan Rio Kartolo Manurung (42), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan ke Mako Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Tanah Jawa untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas KOMPOL Banuara Manurung.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polsek Tanah Jawa dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

