Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil melakukan penyitaan terhadap empat unit mobil yang merupakan barang bukti dari tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyitaan dilakukan pada Rabu (19/2/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di pekarangan rumah James Lumban Tobing, Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang berinisial ASH (48), warga Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, masih dalam pengejaran oleh petugas dan belum berhasil ditangkap.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku ASH dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi No. LP / B / 07 / I / 2025/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATRA UTARA, yang tercatat pada 26 Januari 2025.
Pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Unit I Jatanras mendapat informasi terpercaya mengenai keberadaan empat mobil hasil penggelapan yang sedang berada di rumah James Lumban Tobing. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, tim Opsnal bersama personel Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, dan Polsek Pane Tongah langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan empat unit mobil, yaitu:
1 unit Toyota Kijang Kapsul warna Biru, BK 1386 LQ
1 unit Toyota Kijang Kapsul warna Silver, BK 1829 SE
1 unit Toyota Kijang Kapsul warna Hitam, BK 1879 FK
1 unit Toyota Kijang Kapsul warna Silver, BK 1650 TK
Keempat mobil tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Hingga saat ini, Sat Reskrim masih melakukan pencarian terhadap pelaku ASH beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Verry Purba.