Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan lima pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah. Para pelaku ditangkap bersama barang bukti saat beraksi di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (13/11). Ia menyebut keberhasilan Jatanras merupakan respons cepat terhadap maraknya pencurian TBS di area Blok 52 Afdeling IV PTPN-4. Informasi intelijen yang diterima sejak Rabu pagi mengarahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Jatanras bergerak menuju lokasi sasaran dan memergoki para pelaku sedang memindahkan buah sawit curian ke sebuah mobil pick up L300 BK 8696 DV di persawahan Sekatak. Tim kemudian membagi tugas: sebagian menangkap pelaku yang berada di area pemanenan, sementara tim lainnya mengejar mobil pengangkut TBS hingga berhasil dihentikan beserta barang bukti.
Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terkoordinasi itu, lima tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, yaitu Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34). Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pick up L300 BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu egrek, dan satu tojok yang digunakan untuk memanen serta mengangkut TBS.
AKP Herison Manulang menegaskan bahwa para tersangka akan diproses hukum dengan Undang-Undang Perkebunan, Pasal 107 jo Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014. Ia mengapresiasi kinerja tim Jatanras yang dinilai sigap dan profesional dalam menggagalkan aksi pencurian yang meresahkan tersebut.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.