Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Seorang pria bernama Johannes Saragih Simarmata alias Anes (34) ditangkap pada Kamis, (29/05/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di kediamannya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan yang berlangsung pada dini hari itu dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKP Fery Kusnadi, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar pelaku, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat netto 47,2 gram, yang dibungkus dengan kain dan disimpan di dalam lemari pakaian.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Puput, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyayangkan tindakan pelaku yang menyimpan narkotika di lingkungan tempat tinggal bersama keluarganya.
“Tersangka menyimpan sabu di dalam lemari pakaian, dibungkus kain, tanpa memikirkan dampak bahayanya terhadap keluarga yang tinggal serumah. Ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.