Siantar Corner
No Result
View All Result
13 Juni 2025 | 18:46 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Narkoba

Johannes Saragih Ditangkap di Bangun Purba, Deli Serdang, Simpan 47,2 Gram Sabu Dalam Lemari Pakaian

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Juni 2025 | 20:25 WIB
in Narkoba
69
SHARES
99
VIEWS

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Seorang pria bernama Johannes Saragih Simarmata alias Anes (34) ditangkap pada Kamis, (29/05/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di kediamannya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Penggerebekan yang berlangsung pada dini hari itu dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKP Fery Kusnadi, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar pelaku, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat netto 47,2 gram, yang dibungkus dengan kain dan disimpan di dalam lemari pakaian.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Puput, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyayangkan tindakan pelaku yang menyimpan narkotika di lingkungan tempat tinggal bersama keluarganya.

“Tersangka menyimpan sabu di dalam lemari pakaian, dibungkus kain, tanpa memikirkan dampak bahayanya terhadap keluarga yang tinggal serumah. Ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

 

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Polda Sumut Tangkap “Tonggek”, Pengedar Sabu di Kawasan Permukiman Medan Denai

Editor: Dhev Fretes Bakkara
12 Juni 2025 | 17:15 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui Unit 3 Subdit I berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan...

Read more
Narkoba

Sembunyikan Ganja dalam Perut, Nelayan di Pantai Labu Deli Serdang Ditangkap Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
5 Juni 2025 | 10:45 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Mhd Syafii (46), warga Dusun II, Desa Paluh Sibaji,...

Read more
Narkoba

Jual Sabu Siang Bolong ,Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Armen di Medan Selayang

Editor: Dhev Fretes Bakkara
5 Juni 2025 | 10:31 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial ARMEN alias ARMIN (51), yang diduga mengedarkan narkotika jenis...

Read more
Narkoba

Ditresnarkoba Tangkap Aprilia Siregar dan Rudi di THM Nirwana Karaoke Batubara,Ekstasi Diamankan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Juni 2025 | 17:18 WIB
99

Di balik gemerlap lampu dan dentuman musik di THM Nirwana Karaoke, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, aparat...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba