Seorang pria bernama Maju Partukkuan Hutapea (40), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, diamankan petugas kepolisian saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Terminal Parluasan, Jalan Sisingamangaraja.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas yang melakukan pengintaian dan penyergapan,berhasil menangkap MPH dan mengamankan puluhan paket sabu siap edar serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MPH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Z, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa kawasan Pematang Siantar, khususnya wilayah Parluasan, menjadi salah satu titik yang rawan peredaran narkoba dan terus menjadi fokus pemantauan pihak kepolisian.
“Wilayah Pematang Siantar, khususnya kawasan Parluasan, kami petakan sebagai salah satu daerah rawan peredaran narkotika. Untuk itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk dengan pola pengintaian dan penyergapan yang dilakukan dalam kasus ini,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus jaringan peredaran ini,” tambahnya.
Saat ini MPH telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, tidak hanya terhadap bandar besar tetapi juga pelaku peredaran kecil yang langsung menyasar masyarakat.