Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Penjual Ekstasi Diamankan di Gang Sempit Tanjung Morawa

Editor: Dhev Fretes Bakkara
30 Juni 2025 | 15:28 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan seorang pria bernama Fasqal Beslin Harahap (25) dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) siang di sebuah gang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

 

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilakukan pengintaian oleh tim kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 26 butir pil ekstasi warna pink berlogo Tesla yang terbagi dalam dua kemasan:

10 butir disimpan dalam plastik klip tembus pandang.

16 butir disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna, masing-masing dibungkus plastik klip.

Total berat barang bukti mencapai 10,4 gram netto.

Dalam interogasi awal, Fasqal mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang bernama Danu (dalam lidik) seharga Rp150.000 per butir, dan berencana menjualnya kembali seharga Rp165.000 per butir. Jika seluruh barang terjual, pelaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp390.000.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berkat informasi dari masyarakat dan kerja tim di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber pemasoknya,” ujarnya.

Fasqal kini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana berat.

 

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport