Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara memperkuat pemahaman hukum personel kepolisian melalui sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula M. Yasin Polres Sibolga, Jumat (21/8/2026).
Sosialisasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti personel Polres Sibolga serta perwakilan personel dari Polres Tapanuli Tengah, Polres Nias dan Polres Nias Selatan.
Kegiatan dihadiri Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut AKBP Moy Rinda Sinaga, S.H., Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Sibolga.
Turut hadir Kabag Ops Polres Sibolga AKP Agus Adhitama, Kabag Ren AKP Basaruddin Siregar, Kabag SDM AKP Rinaldi Simamora, Kasat Samapta AKP Marolop Sinaga, Kasat Reskrim AKP Rustam Efendi Silaban, Kasat Polair AKP Syahrizal, Kasat Intelkam Iptu Suryantoni, S.H., Kasat Binmas AKP Martua Sinaga, Kasiwas Iptu Syahrudin, serta Plt. Kasikum Polres Sibolga Ipda Hutama Siregar.
Dari Bidkum Polda Sumut, kegiatan juga diikuti Brigpol Dr. Sofian Teojui Buulolo, S.H., M.H., dan Briptu May Dini Rafiah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan doa. Setelah itu, Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon menyampaikan sambutan, kemudian dilanjutkan sambutan Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut AKBP Moy Rinda Sinaga.
Usai sesi sambutan dan foto bersama, kegiatan memasuki agenda utama, yakni pendalaman materi terkait implementasi UU Nomor 5 Tahun 2026.
Materi sosialisasi diarahkan pada pemahaman mengenai penguatan tugas, fungsi dan kewenangan Polri, terutama dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Pemahaman terhadap regulasi tersebut dinilai penting agar setiap personel memiliki landasan hukum yang sama dalam menjalankan tugas, sekaligus mampu memahami batas kewenangan dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, Bidkum Polda Sumut berupaya memastikan perubahan maupun penguatan regulasi dapat dipahami secara menyeluruh oleh personel di jajaran kewilayahan.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, pelaksanaan tugas kepolisian diharapkan semakin profesional, terukur dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan lancar serta menjadi bagian dari upaya Polda Sumut memperkuat kapasitas hukum personel dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian di lapangan.

