Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Simalungun
Kunci Motor Masih Menempel, JHON FREDI Bawa Kabur Suzuki Spin hingga Akhirnya Diciduk Jatanras

Kunci Motor Masih Menempel, JHON FREDI Bawa Kabur Suzuki Spin hingga Akhirnya Diciduk Jatanras

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 September 2026 | 13:22 WIB
in Simalungun
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260925-WA0005.mp4
ADVERTISEMENT

Tiga bulan bersembunyi akhirnya berujung penangkapan. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus JHON FREDI PURBA (30), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan membawa kabur kendaraan warga di Kecamatan Raya.

Pelaku yang merupakan warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras setelah menerima laporan pencurian sepeda motor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA., menjelaskan perkara tersebut bermula pada Rabu, 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.40 WIB.

Saat itu, korban JENRI MESRADON PURBA (39), warga Dalig Raya, Kecamatan Raya, meninggalkan rumah menggunakan mobil pick up untuk mengambil tuak.

Sepeda motor Suzuki Spin miliknya bernomor polisi BK 5788 TX ditinggalkan di ruang tamu dengan kunci kontak masih menempel. Sementara pintu belakang rumah juga dalam kondisi tidak terkunci.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor korban.

Sekitar pukul 09.30 WIB, korban bahkan sempat melihat seseorang yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motornya ketika melintas di depan SD Negeri Tumbukan Dalig.

Setibanya di rumah, korban baru menyadari sepeda motornya telah raib. Kendaraan tersebut diketahui dibawa tanpa izin korban maupun istrinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.44 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Tiga Bulan Diburu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Setelah identitas terduga pelaku berhasil diketahui, tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya JHON FREDI berhasil diamankan di wilayah Pematangsiantar.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB atas nama Janto Gozari dengan nomor BPKB G No. 3301605 B serta satu lembar STNK dengan nomor polisi yang sama.

“Pelaku berhasil diamankan setelah melalui rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim,” ujar AKP Wisnugraha.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Verry Purba mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara hingga proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penangkapan ini melibatkan personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyarruddin, S.H., Brigpol Josua Marpaung, S.H., dan Briptu Azan Azhari.

Polres Simalungun juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat ditinggalkan.

Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

 

| BERITA TERBARU

Siantar

Viral Siswi SMPN 12 Diduga Jadi Korban Kekerasan, Polisi Bergerak dan Temukan Fakta

26 September 2026 | 16:47 WIB
Siantar

Kapolres Pematangsiantar Sambangi Personel yang Sakit, Tegaskan Semangat

25 September 2026 | 16:38 WIB
Siantar

Laporan CC 110 Masuk, Polsek Siantar Martoba Langsung Cek Dugaan Selisih Paham Warga

25 September 2026 | 15:24 WIB
Siantar

Sempat Berselisih Soal Lahan DAS, Dua Warga Siantar Marihat Sepakat Berdamai

25 September 2026 | 15:09 WIB
Siantar

Bhabinkamtibmas Turun ke Jalan Vihara, Warga Diajak Jadi Pelopor Kamtibmas

25 September 2026 | 12:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport