Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pematangsiantar kian meresahkan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang bandar sekaligus menyita puluhan paket sabu siap edar. Dalam proses pengembangan, petugas juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan profiling terhadap terduga pelaku sejak pukul 11.00 WIB. Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penggerebekan di kamar nomor 16 dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Rahmad Efendi Hasibuan (30), warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 86 paket sabu siap edar yang diduga kuat akan dipasarkan di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Leman yang berada di wilayah Tembung, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur berupa penembakan terhadap pelaku dilakukan saat proses pengembangan. Hal ini dikarenakan tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pelaku berusaha kabur dan melawan saat dilakukan pengembangan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Rahmad telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih dua tahun. Ia menjadikan para pekerja kebun sebagai target utama pemasaran sabu, dengan modus berpindah-pindah tempat kos guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar masih cukup masif dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan serta memperkuat pengawasan, khususnya terhadap lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat transaksi, seperti rumah kos.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk asal barang dan jalur distribusinya,” tegas pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan.

