Seorang remaja berusia 18 tahun, Kevin Parulian Harefa, ditangkap tim Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara saat kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kawat I Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (3/7) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,17 gram netto, 13 lembar plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, Kevin mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Kriston, yang kini masih dalam penyelidikan. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp400.000 per gram dan hendak menjualnya kembali seharga Rp500.000 per gram untuk memperoleh keuntungan Rp100.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik pelaku jaringan besar maupun pengedar kecil di lingkungan masyarakat. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kombes Calvijn kepada wartawan.
Pelaku yang diketahui putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan ini kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.