Polres Pematangsiantar menangkap seorang warga berinisial RH (30) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede, SH, didampingi oleh personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede, SH, menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut mengungkapkan bahwa di Jalan Tambun Barat ada seseorang yang membawa narkoba. Merespons cepat informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat sore, 21 Maret 2025, pukul 18.00 WIB, personel berhasil menangkap terduga tersangka RH di rumahnya. Dari tangan kanan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram. Selain itu, juga ditemukan satu unit ponsel merek Vivo warna hitam yang disembunyikan di kantong celana depan sebelah kiri.
Saat diinterogasi, RH mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. RH beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RH saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP JH Pardede.
Dengan penangkapan ini, Polres Pematangsiantar menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. “Kami akan terus bekerja sama dan berusaha keras memberantas peredaran narkoba,” tegas AKP JH Pardede.

