Seorang remaja berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama M. Julfadli alias Padli diamankan saat mengendarai sepeda motor bersama temannya. Ketika dilakukan penyergapan, teman pelaku yang berinisial Dani berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 4,87 gram, yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan diletakkan di saku celana bagian depan. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya keterlibatan pelajar dalam jaringan narkotika. Ia menyebut kalangan remaja kini menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Kami sangat prihatin, karena pelajar sekarang menjadi target jaringan peredaran narkoba. Ini harus menjadi perhatian serius bagi orang tua, guru, dan lingkungan sekitar,” ujar Kombes Calvijn.
“Penindakan akan terus kami lakukan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan peredaran, termasuk area dekat sekolah dan tempat nongkrong remaja,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku mengedarkan sabu diduga karena faktor ekonomi. Barang bukti berupa sabu, sepeda motor, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika telah diamankan.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan usia muda dalam peredaran narkoba di Sumatera Utara. Polisi masih memburu rekan pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.