Di tengah upaya tanpa henti untuk memberantas peredaran narkoba, Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya. Pada Selasa (11 /02/ 2025), sekitar pukul 07.00 WIB, sebuah operasi besar digelar di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun, yang mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus kepemilikan senjata ilegal.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., dengan disaksikan oleh Pangulu Dolok Hataran, Pak Suwardi, berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu Johanes Sitanggang (43), Yudi Suriansyah (36), dan Tigor Parsaoran Sihaloho (44), bersama sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
“Operasi ini diawali dari informasi masyarakat yang khawatir dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Nagori Mariah Jambi. Kami pun bergerak cepat,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, yang turut mengawasi jalannya penyelidikan.
Penangkapan pertama terjadi saat Yudi Suriansyah tertangkap tangan oleh petugas, setelah ditemukan kaca pirex berisi sabu-sabu. Dari Yudi, petugas mendapatkan informasi bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Tigor Parsaoran Sihaloho. Tak menunggu lama, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tigor di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.
Keterlibatan Johanes Sitanggang dalam peredaran narkoba semakin jelas setelah Tigor mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Johanes. Tim pun bergerak ke rumah Johanes untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Pangulu Dolok Hataran. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan: 8 plastik klip sabu seberat 8,25 gram, 4 butir ekstasi seberat 1,94 gram, satu buah kaca pirex berisi sisa sabu dengan berat 1,48 gram, serta dua jenis senjata ilegal: Air Softgun jenis Glock dan senapan angin merek Cannon.
Selain itu, tim juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba, tiga unit handphone, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Johanes Sitanggang mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Memet di Kota Medan. Selain narkoba, Johanes juga mengaku bahwa senjata Air Softgun yang ditemukan adalah titipan dari temannya yang berinisial H, yang hingga kini masih dalam pencarian. Sementara senapan angin yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya yang dibeli secara online.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengungkapkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap bisa menggagalkan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Kami terus berupaya untuk melawan peredaran narkoba dan senjata ilegal yang membahayakan kehidupan masyarakat,” tegas AKP Verry Purba.
Meskipun tiga tersangka sudah diamankan, masyarakat masih dihimbau untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di sekitar mereka. Pemberantasan narkoba di Simalungun memang tak kunjung usai, namun polisi terus berusaha untuk memutus rantai peredaran narkoba yang telah meresahkan banyak pihak.

