Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kamis (4/12/2025), di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka.
Dalam rapat tersebut ditegaskan, mulai 15 Desember 2025 seluruh perusahaan otobus (PO) harus beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir, termasuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP). Komunikasi persuasif akan dilakukan untuk memastikan tidak muncul terminal bayangan yang kerap menyebabkan kemacetan di pusat kota.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menekankan bahwa optimalisasi terminal sesuai Perda Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2025 tentang RPJMD merupakan bagian penting dari pengelolaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Pemko telah mendukung sarana prasarana terminal, termasuk pengaspalan jalan, pemasangan lampu penerangan jalan, rambu lalu lintas, serta meubelair di gedung terminal.
Pemko juga telah membentuk Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir 2025 yang melibatkan Polres, Kodim 0207/Simalungun, Denpom 1/I, BPTD Kelas II Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, serta OPD teknis Pemko Pematangsiantar. Tim bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penegakan aturan bagi bus yang melanggar.
Kadishub Kota Pematangsiantar, Drs Daniel Hamonangan Siregar, menambahkan, optimalisasi terminal merupakan skala prioritas Pemko untuk mengurangi kemacetan di inti kota. “Kami mengakomodir masukan PO dan berkomunikasi secara persuasif agar pelaksanaan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Kepala BPTD Kelas II Sumut, Ariyandi Ariyus, menegaskan, biaya sewa di Terminal Tanjung Pinggir gratis. “Siapapun anggota kami yang bermain-main dengan aturan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Pemko menegaskan, bila PO tidak mematuhi aturan, akan dilakukan penindakan, termasuk sanksi bagi oknum ASN yang menghalangi pengoperasian terminal.

