Ratusan Penganut Penghayat Kepercayaan Batak Malim (Parmalim) melaksanakan acara ritual ‘Sipaha Lima’ suatu penanggalan kalender Batak yang jatuh pada bulan Juli kalender Masehi, dilaksanakan di Huta Halasan, Desa Sionggangg Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Selasa (28/6/2023).
Dalam Upacara ini digelar setiap tahunnya para pengikut kepercayaan yang merupakan suatu bentuk rasa syukur dan persembahan serta bentuk pujaan kepada Sang pencipta Debata Mulajadi Nabolon (Tuhan Yang Maha Esa).
Dengan harapan serta kehidupan selama satu tahun telah mendapat rezeki dan nikmat serta kesehatan yang didapat dari sang pencipta.
Pelaksanaan ritual kepercayaan Parmalim ini diiringi persembahan serta melakukan penyembelihan sejumlah hewan ternak sebagai Kurban maupun penyerahan berbagai hasil pertanian.
Para pengikut juga melakukan upacara Doa ritual Sipaha Lima kepada Mulajadi Nabolon diiringi Gondang Sabangunan dan diikuti tortor seluruh peserta Ama (orang tua laki laki), Ina (orang tua perempuan) dan Naposo Bulung (remaja) dipelataran Bale Partonggoan, Tak luput para penganut Kepercayaan Parmalim yang taat dari ajaran leluhur Batak datang dari seluruh penjuru.
Secara khusuk melaksanakan acara ritual mengenakan pakaian adat Batak dengan ciri khas Ulos, sementara peran Wanita dengan sisiran rambut dimotif Sanggul Toba.
Sementara Ama mengenakan ciri khas Ulos dan Hande hande disertai Tali-tali (sorban) kain putih dikepala. Tak luput para generasi muda Naposo bulung pun demikian.
Penyampaian Doa ritual, memanjatkan Tonggo (Doa) kepada Sang Pencipta Mulajadi Nabolon yang dibarengi alat musik Gondang Sabungunan diikuti para hadirin dibarengi Tortor.
Harapan dan permintaan para pengikut Ugamo Batak ini dalam Doanya , memohon agar kehidupan ke depannya seluruh pengikut Parmalim dapat lebih baik.
Dalam ajaran Ugamo Malim, singgah sanah penciptaan ‘Habangsa Panjadian’ Harajaon Malim dari Mulajadi Nabolon (Tuhan Yang Maha Esa) sebagai muasal sahala ama (pria) – sahala ina (perempuan) asal mula manusia pertama diciptakan lewat titisan Boru Deang Parujar bernama Raja Ihat Manisia dan Boru Ihat Manisia.
Saat Mulajadi Nabolon turun ke bumi dari singga sana penciptaannya dalam rangka memberkati Raja Ihat Manisia dan Boru Ihat Manisia sebagai manusia pertama penghuni bumi, dengan titah najadi tona dan padan (Amanah/Titah dan Perjanjian) demikian bunyinya; ‘Asa soar hamu parbanua tonga tu hami parbanua ginjang, ingkon marhite pelean do tangan muna. Ingkon ias do pelean i jala malim, hamu na mamelehon i pe ikon ias jala malim’. Yang terjemahannya (sebagai sarana penghubung komunikasi umat manusia penghuni bumi dengan penghuni singga sana penciptaan, hendaklah melalui persembahan kurban yang suci nan bersih, kiranya setiap orang yang menyampaikan persembahan itu juga harus dalam keadaan suci dan bersih). Titah inilah yang diyakini dan dipertahankan seraya dilaksanakan umat parmalim hingga saat ini.
Hal tersebut dikisahkan Halasan Sirait selaku Ketua Dewan Pembina Parmalim Huta Halasan di hadapan Ketua Bakor Pakem (Badan Koorsinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kabupaten Toba Baringin Pasaribu,SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan seluruh Jajaran serta para undangan di acara kunjungan kerjanya Selasa, (8/6/2021) di Huta Halasan Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara.
Keyakinan dan kepercayaan orang Batak kepada penciptanya, Mulajadi Nabolon sudah ada sejak dinasti Raja Uti yang berkedudukan di Barus, namun Raja Uti tidak memiliki keturunan, lalu beliau menyerahkan tahtanya kepada keponakannya Raja Manghuntal bermarga Sinambela memangku gelar Raja Sisingamangaraja I dan berkedudukan di Bakara, sekarang masuk wilayah Humbang Hasundutan (Humbahas).
Raja Sisingamangaraja memegang amanah kerajaan hingga 12 keturunan, terakhir dipegang Ompu Pulo Batu, bergelar Raja Sisingamangaraja XII, yang meninggal pada peristiwa 17 Juni 1907.
Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII saat itu, Belanda mengklaim bahwa serdadunya yang dipimpin Christopel telah menembak mati sang Raja dan menyatakan wafatnya Raja Sisingamangaraja XII karena tembakan serdadunya.
Namun pengikut setia Sisingamangaraja XII dalam peran Raja Parbaringin masih tetap melihat dan menyaksikan Sisingamangaraja XII dalam wujud Raja Nasiakbagi (Raja yang mengemban penderitaan perjuangan untuk rakyatnya). Rasa Nasiak memerintahkan salah seorang muridnya, Raja Mulia Naipospos (bergelar parbaringin), dan berpesan agar Raja Mulia Naipospos mendirikan Bale Pasogit di Huta Tinggi Kecamatan Laguboti, sebagai pengganti istana Bakkara yang telah di bumi hanguskan Belanda.
Amanah sang Raja tidaklah mudah direalisasikan Raja Mulia beserta pengikutnya. Karena banyaknya rintangan terutama dari pemerintah Hindia Belanda.
Namun Raja Mulia tidak patah semangat, dan pada akhirnya 25 Juni 1921 pemerintah Hindia Belanda melalui surat Controler Van Toba Nomor: 1494/13, memberikan izin kepada Raja Mulia Naipospos untuk mendirikan Bale Pasogit di Huta Tinggi Laguboti yang kemudian diperkuat surat Asisten Demang Van Laguboti 05 Aguutustus 1921 Kabupaten Toba Prov.Sumut (dulu Tapanuli).
Sejak berdirinya Bale Pasogit, disitulah pusat tempat berkumpulnya dan beribadahnya orang-orang yang masih percaya kepada Mulajadi Nabolon, dan mereka yang yang menganut keyakinan dan kepercayaan Ugamo Malim disebut Parmalim dengan 7 aturan pokok peribadatan.
Raja Mulia Naipospos wafat pada 18 April 1956, tugasnya kemudian diteruskan oleh putra sulungnya bernama Raja Ungkap Naipospos. Raja Ungkap Naipospos wafat pada 16 Februari 1981 dan diteruskan putra sulungnya bernama Raja Marnakkok Naipospos.
Sampai 3 generasi semuanya berlangsung baik-baik saja, dan semakin berkembang sampai Medan, Jakarta, Duri, Batam, Banten, dan kota lainnya. Ugamo Malim juga telah terdaftar dalam pemerintah RI dibawah naungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan SK.N o:I136/F/3/N.1.1/1980.
Di masa Raja Marnakkok Naipospos juga telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepercayaan Ugamo Malim, yang dimana salah satu pasal menetapkan bahwa Pemimpin Parmalim atau disebut Ihutan Parmalim tidak dipilih, namun berlangsung secara ‘ombang marsundut’, atau turun temurun kepada anaknya.
Raja Marnakkok Naipospos wafat pada tanggal 14 September 2016, dan terjadilah perebutan posisi Ihutan Parmalim di Hutatinggi, dimana adik kandung Raja Marnakkok yang bernama Monang Naipospos mengklaim dirinya secara sepihak sebagai Ihutan Parmalim dan melakukan propokasi terhadap umat agar setia dan tunduk kepadanya melalui penandatanganan petisi yang mereka sebut Parmalim Panindangion tanggal 28 Januari 2017 di kediamannya.
Sementara di pihak anak-anak Raja Marnakkok sendiri sebagai penerima amanah telah bersepakat untuk menetapkan Raja Poltak Marsinton Naipospos meneruskan tohonan ayahandanya sebagai Ihutan Parmalim. Beliau adalah putra ketiga dari Raja Marnakkok Naipospos.
Raja Poltak Marsinton Naipospos telah memimpin umat Parmalim di Bale Pasogit Huta Tinggi Laguboti melakukan peribadahan setiap hari Sabtu. Beliau juga telah memimpin upacara Sipaha Sada di Bale Pasogit pada tanggal 27 s/d 28 Februari 2017.
Pada masa kepemimpinan beliau Parmalim Bale Pasogit Huta Halasan mendapatkan SK Kemenkumham RI No. AHU-0007418.AH.01.07 tentang perkumpulan Ugamo Malim tanggal 04 Mei 2017.
Pada 29 April 2017 saat peribadahan Sabtu dilaksanakan sebagaimana biasa di gelar di Bale Pasogit yang dipimpin Raja Poltak Marsinton Naipospos, tiba-tiba saat itu kelompok Monang Naipospos datang dengan arogansinya mengganggu serta memporak-porandakan persembahan peribadatan saat itu, sehingga ibadah saat itu tidak bisa diteruskan sampai selesai yang akhirnya bubar dan batal.
Pada tanggal 5 Mei 2017 Pemerintah melalui Polres Tobasa (sekarang Polres Toba) berusaha mendamaikan dan memediasi pertemuan kedua belah pihak yang dihadiri Monang Naipospos beserta pendukungnya juga dihadiri Raja Poltak Marsinton Naipospos. Namun tidak ditemukan jalan damai, malah kedua belah pihak sepakat menandatangani surat yang menyatakan Bale Pasogit Hutatinggi sebagai pusat peribadatan Ugamo Malim ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Oleh karena status Bale Pasogit yang kondisinya demikian tidak kondusif maka Raja Marsinton Naipospos memutuskan dengan situasi apapun selagi memungkinkan tidak boleh absen sekalipun tidak memberikan persembahan kepada sang pencipta Mula Jadi Nabolon (Tuhan yang Maha Esa).
Atas izin pemerintah Kota Medan serta pengertian masyarakat Kota Medan secara khusus masyarakat sekitar Jl. Air Bersih Kota Medan, Raja Poltak Marsinton Naipospos memutuskan untuk menyelenggarakan upacara Sipaha Lima di Rumah Parsattian Parmalim di Jalan Air Bersih Ujung, Kota Medan, dari tanggal 5 sd 7 Juli 2017.
Kemudian pada 13 hingga 17 Februari 2018 saat pelaksanaan Sipaha Sada di lokasi Jl. Air Bersih Kota Medan sudah ada wacana mewujudkan amanah leluhur.
Gayung bersambut dengan uluran tangan dari seorang jemaat Parmalim atas nama Halasan Sirait mewakafkan lahan miliknya sebagai tempat berdirinya Bale Pasogit Partonggoan Parmalim seluas 6 hektar sebagai pengganti Bale Pasogit Hutatinggi yang tidak bisa digunakan karena proses Hukum yang tak kunjung usai.
Niat baik Halasan Sirait disambut gembira seluruh umat parmalim khususnya Raja Poltak Marsinton Naipospos selaku Ihutan Parmalim lokasi yang dihunjuk dan dihibahkan di Huta Halasan Sionggang Tengah.
Setelah gedung peribadatan (Bale Pasogit Partonggoan Huta Halasan) selesai dibangun, selanjutnya diresmikanlah Bale Pasogit Huta Halasan pada 22 Juni 2018, dilanjut dengan pelaksanaan upacara Pameleon Bolon (Persembahan Besar) Sipaha 5, tanggal 24 sd 26 Juni 2018.
Raja Poltak Marsinton Naipospos secara resmi mengundurkan diri dari tohonan Ihutan Parmalim (Pemimpin tertinggi Parmalim) pada 21 Juli 2018. Sesuai AD/RT organisasi perkumpulan Ugamo Malim, juga amanah Raja Marnakkok struktur kepemimpinan Ugamo Malim semestinya berbentuk tiang aras ‘Tiang Ni Langgatan’, yakni, Raja Habonoron disimbolakan oleh Bale Pasogit (Bangunan Tengah), Raja Adat disimbolkan oleh Ruma (bangunan sebelah kanan Bale Pasogit) dan Raja Namora disimbolkan dengan Sopo (bangunan sebelah kiri Bale Pasogit).
Dikarenakan Raja Poltak Marsinton Naipospos telah mengundurkan diri, maka diadakan Munaslub tanggal 4 Januari 2019 bertempat di Bale Pasogit Huta Halasan Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba dan mewujudkan amanah Raja Marnakkok dengan menetapkan Jadingin Sitorus sebagai Raja Habonoron (pemangku urusan keagamaan), Sabar Simanjuntak sebagai Raja Adat (pemangku hubungan sosial tatanan adat istiadat), Jintar Naipospos sebagai Raja Namora (pemangku tatanan ekonomi umat).
Adapun Raja Jadingin Sitorus adalah garis keturunan Raja Marnakkok Naipospos selaku menantu laki-laki tertuanya yang mendapatkan amanah menjadi Raja Habonoron sebagai pemangku pimpinan ritual tertinggi keagamaan.
Raja Jadingin Sitorus menggantikan Raja Poltak Marsinton Naipospos untuk memimpin Parmalim dalam setiap melakukan ritual aturan Ugamo Malim hingga saat ini.
Ratusan Penganut Penghayat Kepercayaan Batak Malim (Parmalim) melaksanakan acara ritual ‘Sipaha Lima’ suatu penanggalan kalender Batak yang jatuh pada bulan Juli kalender Masehi, dilaksanakan di Huta Halasan, Desa Sionggangg Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Selasa (28/6/2023).
Dalam Upacara ini digelar setiap tahunnya para pengikut kepercayaan yang merupakan suatu bentuk rasa syukur dan persembahan serta bentuk pujaan kepada Sang pencipta Debata Mulajadi Nabolon (Tuhan Yang Maha Esa).
Dengan harapan serta kehidupan selama satu tahun telah mendapat rezeki dan nikmat serta kesehatan yang didapat dari sang pencipta.
Pelaksanaan ritual kepercayaan Parmalim ini diiringi persembahan serta melakukan penyembelihan sejumlah hewan ternak sebagai Kurban maupun penyerahan berbagai hasil pertanian.
Para pengikut juga melakukan upacara Doa ritual Sipaha Lima kepada Mulajadi Nabolon diiringi Gondang Sabangunan dan diikuti tortor seluruh peserta Ama (orang tua laki laki), Ina (orang tua perempuan) dan Naposo Bulung (remaja) dipelataran Bale Partonggoan, Tak luput para penganut Kepercayaan Parmalim yang taat dari ajaran leluhur Batak datang dari seluruh penjuru.
Secara khusuk melaksanakan acara ritual mengenakan pakaian adat Batak dengan ciri khas Ulos, sementara peran Wanita dengan sisiran rambut dimotif Sanggul Toba.
Sementara Ama mengenakan ciri khas Ulos dan Hande hande disertai Tali-tali (sorban) kain putih dikepala. Tak luput para generasi muda Naposo bulung pun demikian.
Penyampaian Doa ritual, memanjatkan Tonggo (Doa) kepada Sang Pencipta Mulajadi Nabolon yang dibarengi alat musik Gondang Sabungunan diikuti para hadirin dibarengi Tortor.
Harapan dan permintaan para pengikut Ugamo Batak ini dalam Doanya , memohon agar kehidupan ke depannya seluruh pengikut Parmalim dapat lebih baik.
Dalam ajaran Ugamo Malim, singgah sanah penciptaan ‘Habangsa Panjadian’ Harajaon Malim dari Mulajadi Nabolon (Tuhan Yang Maha Esa) sebagai muasal sahala ama (pria) – sahala ina (perempuan) asal mula manusia pertama diciptakan lewat titisan Boru Deang Parujar bernama Raja Ihat Manisia dan Boru Ihat Manisia.
Saat Mulajadi Nabolon turun ke bumi dari singga sana penciptaannya dalam rangka memberkati Raja Ihat Manisia dan Boru Ihat Manisia sebagai manusia pertama penghuni bumi, dengan titah najadi tona dan padan (Amanah/Titah dan Perjanjian) demikian bunyinya; ‘Asa soar hamu parbanua tonga tu hami parbanua ginjang, ingkon marhite pelean do tangan muna. Ingkon ias do pelean i jala malim, hamu na mamelehon i pe ikon ias jala malim’. Yang terjemahannya (sebagai sarana penghubung komunikasi umat manusia penghuni bumi dengan penghuni singga sana penciptaan, hendaklah melalui persembahan kurban yang suci nan bersih, kiranya setiap orang yang menyampaikan persembahan itu juga harus dalam keadaan suci dan bersih). Titah inilah yang diyakini dan dipertahankan seraya dilaksanakan umat parmalim hingga saat ini.
Hal tersebut dikisahkan Halasan Sirait selaku Ketua Dewan Pembina Parmalim Huta Halasan di hadapan Ketua Bakor Pakem (Badan Koorsinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kabupaten Toba Baringin Pasaribu,SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan seluruh Jajaran serta para undangan di acara kunjungan kerjanya Selasa, (8/6/2021) di Huta Halasan Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara.
Keyakinan dan kepercayaan orang Batak kepada penciptanya, Mulajadi Nabolon sudah ada sejak dinasti Raja Uti yang berkedudukan di Barus, namun Raja Uti tidak memiliki keturunan, lalu beliau menyerahkan tahtanya kepada keponakannya Raja Manghuntal bermarga Sinambela memangku gelar Raja Sisingamangaraja I dan berkedudukan di Bakara, sekarang masuk wilayah Humbang Hasundutan (Humbahas).
Raja Sisingamangaraja memegang amanah kerajaan hingga 12 keturunan, terakhir dipegang Ompu Pulo Batu, bergelar Raja Sisingamangaraja XII, yang meninggal pada peristiwa 17 Juni 1907.
Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII saat itu, Belanda mengklaim bahwa serdadunya yang dipimpin Christopel telah menembak mati sang Raja dan menyatakan wafatnya Raja Sisingamangaraja XII karena tembakan serdadunya.
Namun pengikut setia Sisingamangaraja XII dalam peran Raja Parbaringin masih tetap melihat dan menyaksikan Sisingamangaraja XII dalam wujud Raja Nasiakbagi (Raja yang mengemban penderitaan perjuangan untuk rakyatnya). Rasa Nasiak memerintahkan salah seorang muridnya, Raja Mulia Naipospos (bergelar parbaringin), dan berpesan agar Raja Mulia Naipospos mendirikan Bale Pasogit di Huta Tinggi Kecamatan Laguboti, sebagai pengganti istana Bakkara yang telah di bumi hanguskan Belanda.
Amanah sang Raja tidaklah mudah direalisasikan Raja Mulia beserta pengikutnya. Karena banyaknya rintangan terutama dari pemerintah Hindia Belanda.
Namun Raja Mulia tidak patah semangat, dan pada akhirnya 25 Juni 1921 pemerintah Hindia Belanda melalui surat Controler Van Toba Nomor: 1494/13, memberikan izin kepada Raja Mulia Naipospos untuk mendirikan Bale Pasogit di Huta Tinggi Laguboti yang kemudian diperkuat surat Asisten Demang Van Laguboti 05 Aguutustus 1921 Kabupaten Toba Prov.Sumut (dulu Tapanuli).
Sejak berdirinya Bale Pasogit, disitulah pusat tempat berkumpulnya dan beribadahnya orang-orang yang masih percaya kepada Mulajadi Nabolon, dan mereka yang yang menganut keyakinan dan kepercayaan Ugamo Malim disebut Parmalim dengan 7 aturan pokok peribadatan.
Raja Mulia Naipospos wafat pada 18 April 1956, tugasnya kemudian diteruskan oleh putra sulungnya bernama Raja Ungkap Naipospos. Raja Ungkap Naipospos wafat pada 16 Februari 1981 dan diteruskan putra sulungnya bernama Raja Marnakkok Naipospos.
Sampai 3 generasi semuanya berlangsung baik-baik saja, dan semakin berkembang sampai Medan, Jakarta, Duri, Batam, Banten, dan kota lainnya. Ugamo Malim juga telah terdaftar dalam pemerintah RI dibawah naungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan SK.N o:I136/F/3/N.1.1/1980.
Di masa Raja Marnakkok Naipospos juga telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepercayaan Ugamo Malim, yang dimana salah satu pasal menetapkan bahwa Pemimpin Parmalim atau disebut Ihutan Parmalim tidak dipilih, namun berlangsung secara ‘ombang marsundut’, atau turun temurun kepada anaknya.
Raja Marnakkok Naipospos wafat pada tanggal 14 September 2016, dan terjadilah perebutan posisi Ihutan Parmalim di Hutatinggi, dimana adik kandung Raja Marnakkok yang bernama Monang Naipospos mengklaim dirinya secara sepihak sebagai Ihutan Parmalim dan melakukan propokasi terhadap umat agar setia dan tunduk kepadanya melalui penandatanganan petisi yang mereka sebut Parmalim Panindangion tanggal 28 Januari 2017 di kediamannya.
Sementara di pihak anak-anak Raja Marnakkok sendiri sebagai penerima amanah telah bersepakat untuk menetapkan Raja Poltak Marsinton Naipospos meneruskan tohonan ayahandanya sebagai Ihutan Parmalim. Beliau adalah putra ketiga dari Raja Marnakkok Naipospos.
Raja Poltak Marsinton Naipospos telah memimpin umat Parmalim di Bale Pasogit Huta Tinggi Laguboti melakukan peribadahan setiap hari Sabtu. Beliau juga telah memimpin upacara Sipaha Sada di Bale Pasogit pada tanggal 27 s/d 28 Februari 2017.
Pada masa kepemimpinan beliau Parmalim Bale Pasogit Huta Halasan mendapatkan SK Kemenkumham RI No. AHU-0007418.AH.01.07 tentang perkumpulan Ugamo Malim tanggal 04 Mei 2017.
Pada 29 April 2017 saat peribadahan Sabtu dilaksanakan sebagaimana biasa di gelar di Bale Pasogit yang dipimpin Raja Poltak Marsinton Naipospos, tiba-tiba saat itu kelompok Monang Naipospos datang dengan arogansinya mengganggu serta memporak-porandakan persembahan peribadatan saat itu, sehingga ibadah saat itu tidak bisa diteruskan sampai selesai yang akhirnya bubar dan batal.
Pada tanggal 5 Mei 2017 Pemerintah melalui Polres Tobasa (sekarang Polres Toba) berusaha mendamaikan dan memediasi pertemuan kedua belah pihak yang dihadiri Monang Naipospos beserta pendukungnya juga dihadiri Raja Poltak Marsinton Naipospos. Namun tidak ditemukan jalan damai, malah kedua belah pihak sepakat menandatangani surat yang menyatakan Bale Pasogit Hutatinggi sebagai pusat peribadatan Ugamo Malim ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Oleh karena status Bale Pasogit yang kondisinya demikian tidak kondusif maka Raja Marsinton Naipospos memutuskan dengan situasi apapun selagi memungkinkan tidak boleh absen sekalipun tidak memberikan persembahan kepada sang pencipta Mula Jadi Nabolon (Tuhan yang Maha Esa).
Atas izin pemerintah Kota Medan serta pengertian masyarakat Kota Medan secara khusus masyarakat sekitar Jl. Air Bersih Kota Medan, Raja Poltak Marsinton Naipospos memutuskan untuk menyelenggarakan upacara Sipaha Lima di Rumah Parsattian Parmalim di Jalan Air Bersih Ujung, Kota Medan, dari tanggal 5 sd 7 Juli 2017.
Kemudian pada 13 hingga 17 Februari 2018 saat pelaksanaan Sipaha Sada di lokasi Jl. Air Bersih Kota Medan sudah ada wacana mewujudkan amanah leluhur.
Gayung bersambut dengan uluran tangan dari seorang jemaat Parmalim atas nama Halasan Sirait mewakafkan lahan miliknya sebagai tempat berdirinya Bale Pasogit Partonggoan Parmalim seluas 6 hektar sebagai pengganti Bale Pasogit Hutatinggi yang tidak bisa digunakan karena proses Hukum yang tak kunjung usai.
Niat baik Halasan Sirait disambut gembira seluruh umat parmalim khususnya Raja Poltak Marsinton Naipospos selaku Ihutan Parmalim lokasi yang dihunjuk dan dihibahkan di Huta Halasan Sionggang Tengah.
Setelah gedung peribadatan (Bale Pasogit Partonggoan Huta Halasan) selesai dibangun, selanjutnya diresmikanlah Bale Pasogit Huta Halasan pada 22 Juni 2018, dilanjut dengan pelaksanaan upacara Pameleon Bolon (Persembahan Besar) Sipaha 5, tanggal 24 sd 26 Juni 2018.
Raja Poltak Marsinton Naipospos secara resmi mengundurkan diri dari tohonan Ihutan Parmalim (Pemimpin tertinggi Parmalim) pada 21 Juli 2018. Sesuai AD/RT organisasi perkumpulan Ugamo Malim, juga amanah Raja Marnakkok struktur kepemimpinan Ugamo Malim semestinya berbentuk tiang aras ‘Tiang Ni Langgatan’, yakni, Raja Habonoron disimbolakan oleh Bale Pasogit (Bangunan Tengah), Raja Adat disimbolkan oleh Ruma (bangunan sebelah kanan Bale Pasogit) dan Raja Namora disimbolkan dengan Sopo (bangunan sebelah kiri Bale Pasogit).
Dikarenakan Raja Poltak Marsinton Naipospos telah mengundurkan diri, maka diadakan Munaslub tanggal 4 Januari 2019 bertempat di Bale Pasogit Huta Halasan Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba dan mewujudkan amanah Raja Marnakkok dengan menetapkan Jadingin Sitorus sebagai Raja Habonoron (pemangku urusan keagamaan), Sabar Simanjuntak sebagai Raja Adat (pemangku hubungan sosial tatanan adat istiadat), Jintar Naipospos sebagai Raja Namora (pemangku tatanan ekonomi umat).
Adapun Raja Jadingin Sitorus adalah garis keturunan Raja Marnakkok Naipospos selaku menantu laki-laki tertuanya yang mendapatkan amanah menjadi Raja Habonoron sebagai pemangku pimpinan ritual tertinggi keagamaan.
Raja Jadingin Sitorus menggantikan Raja Poltak Marsinton Naipospos untuk memimpin Parmalim dalam setiap melakukan ritual aturan Ugamo Malim hingga saat ini.