Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di kawasan pintu masuk Tol Desa Tangjahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu dini hari (5/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka warga Aceh, yakni:
M. Rifal (25 tahun), petani, warga Desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Zulfahmi (21 tahun), wiraswasta, warga Dusun Alue Buya, Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Keduanya diamankan saat mengendarai sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam BL-1165-YB, yang digunakan untuk membawa narkotika dari Aceh ke Sumatera Utara.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu tas ransel hitam berisi lima bungkus plastik teh China merek Guanyinwang, masing-masing berisi 1.000 gram sabu kristal, dengan total berat mencapai 5.000 gram (5 kg). Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi.
Berdasarkan pengakuan awal M. Rifal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial WAN (dalam penyelidikan), atas perintah JHON (dalam penyelidikan), dan akan dijual kepada TOTOK (dalam penyelidikan). Sabu itu dibeli seharga Rp260 juta per kilogram, dan direncanakan dijual Rp280 juta per kilogram, dengan keuntungan Rp20 juta per kilogram yang akan dibagi bersama Zulfahmi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang matang.
“Kami terus memburu jaringan di atasnya yang masih dalam penyelidikan. Ini adalah bagian dari upaya Polda Sumut menekan peredaran narkotika lintas daerah,” ujarnya.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Modus operandi dalam kasus ini adalah pengedaran narkotika menggunakan jalur darat, dengan motif utama kejahatan ekonomi.