Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan perdagangan bayi lintas provinsi yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Delapan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki, dengan berbagai peran mulai dari ibu kandung, perantara, hingga calon penjual terakhir.
“Para pelaku sudah melakukan praktik ini sebanyak delapan kali. Semua dijalankan oleh jaringan yang sama, kecuali orang tua kandung bayi yang berbeda-beda,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (22/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan penampungan bayi sebelum dijual.
Terorganisir dan Sulit Terlacak
Dalam operasinya, jaringan ini diduga bekerja secara terstruktur dan rapi. Setiap pelaku tidak saling mengenal secara langsung, sehingga jalur transaksi terputus dari penjual hingga pembeli.
Korban terakhir adalah seorang bayi laki-laki yang baru berusia tiga hari. Bayi tersebut dilahirkan oleh tersangka BDS alias TBD (24), yang kemudian meminta agar bayinya dijual.
Harga jual tiap bayi dalam sindikat ini berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Transaksi bahkan diketahui dilakukan lintas provinsi.
Rantai Peran Tersangka
Dari hasil penyelidikan, delapan tersangka ditangkap dengan peran sebagai berikut:
-
BDS alias TBD: ibu kandung bayi, meminta bayinya dijual
-
SRR: tante bayi, yang menghubungi perantara
-
AD dan SS: perantara, menawarkan bayi ke pihak lain
-
MS: bidan, membeli bayi dari perantara
-
PT dan JES: membeli bayi dari bidan dan hendak menjual kembali
-
MM alias BL: calon pembeli terakhir yang juga berniat menjual kembali bayi tersebut
Saat ini, bayi yang diselamatkan masih dirawat di RS Bhayangkara. Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses perlindungan dan perawatan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
-
Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
-
Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
-
jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Komitmen Polda Lindungi Anak
Kombes Pol Ricko Taruna menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak, termasuk perdagangan manusia.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga menyangkut masa depan anak-anak yang menjadi korban. Kami akan terus menyelidiki jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Ricko.