Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Salah satu pelaku yang diamankan adalah Riski Pranata Perangin Angin alias Kingkong (23), warga Kota Binjai, yang diketahui merupakan bandar sabu dan termasuk dalam Target Operasi (TO) Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polda Sumut.
Empat pelaku lainnya yang turut diamankan yakni Nahemia Bangun alias Mia (36), Putri alias Ciput (35), Diki Setiawan alias Diki (23), dan Nanda Wely Anggara alias Nanda (38). Masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari penjaga lokasi hingga penyedia alat hisap sabu.
Barang Bukti
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
13 bungkus sabu seberat total 7,02 gram netto
Uang tunai Rp1.000.000
Satu unit handphone Nokia
Timbangan digital
285 plastik klip kosong
Catatan transaksi penjualan sabu
Tujuh alat hisap sabu
Dua korek api dan dua Handy Talkie
Kronologi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di sebuah gubuk di desa tersebut. Laporan ditindaklanjuti oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut yang kemudian melakukan pemantauan.
Setelah dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi dan menangkap para pelaku yang saat itu sedang berada di dalam gubuk. Beberapa pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.
Pengakuan dan Pengembangan
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku bahwa sabu yang diedarkan berasal dari seseorang yang dikenal dengan nama Pablo, yang kini masih dalam pengejaran. Mereka menyebut hanya sebagai pelaksana di lapangan dan menerima imbalan dari hasil operasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa tersangka Riski alias Kingkong merupakan TO KRYD dan sudah menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
“Tersangka mengatur jalannya peredaran sabu di lokasi tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika,” ujarnya.
Tindak Lanjut
Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga telah disita untuk keperluan penyidikan. Polda Sumut akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari pemasok utama yang disebut Pablo.