Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Dedy Triono (44) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Benih, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.
Penangkapan dilakukan saat Dedy menjual sabu kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,56 gram netto, satu timbangan elektrik, sepuluh plastik klip kosong, tiga sendok dari pipet plastik, satu ponsel Android merek Infinix HOT 12 Play, dan uang tunai Rp100 ribu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka diamankan saat sedang melakukan transaksi langsung dengan anggota kami. Ini merupakan bagian dari pengembangan terhadap jaringan kecil yang kami pantau,” kata Calvijn saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Juni 2025.
Calvijn menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar seorang pria bernama Feri, yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu kepada Dedy. “Kami tidak berhenti di pengedar kecil. Pemasok sedang kami kejar, dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Binjai dan sekitarnya.