Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar, berhasil membongkar praktik penyelundupan bahan bakar minyak tanpa izin yang disubsidi pemerintah, Rabu (17/8/22) sore pukul 16.20 WIB.
Dari pengungkapan pidana bisnis ilegal tersebut, petugas meringkus 1 tersangka berinisial HS alias Lasson (50) warga asal Jalan Pajar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH mengatakan, tersangka diamankan dari Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Usaha gelap penimbunan solar yang terorganisir itu, diklaim sudah beroperasi sejak lama. Kemudian, terbongkar setelah dilaporkan oleh masyarakat sekitar yang mencurigai adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Benar, kita menerima informasi dari masyarakat, sehingga kita tindak lanjuti ternyata ada, papar Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, senin (22/08) malam.
Tersangka kata Banuara, bekerja sendirian. Darinya juga turut disita beberapa barang bukti. Salah satunya 1 unit mobil truk merek Isuzu warna putih BM 9565 RU bermuatan 12 drum Pertamina berisikan Solar.
Lalu 15 drum pertamina dalam keadaan kosong, 1 buah Balteng ukuran 1000 Liter, 1 unit mesin Pompa merek TIGER yang sudah terpasang selang buang dengan panjang 39 meter dan selang hisap, ungkap Banuara.
Tak itu saja, dari gubuk tak jauh dari lokasi ikut disita 25 buah jeregen kosong, 1 buah tangki air yang terbuat dari plastik warna hitam,1 buah Viber plastik warna kuning yang berisikan BBM Jenis Bio Solar.
Serta 1 (satu) buah Viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 buah Balteng ukuran 1000 Liter, 1 buah ember plastik warna hitam, dan 2 buah corong plastik warna abu-abu.
Pelaku mengaku bahwa bahan bakar jenis minyak Bio Solar tersebut untuk di jual lagi dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Penangkapan pelaku, saat itu juga tanpa perlawanan, ungkap Banuara.
Lebih lanjut dikatakan, Pelaku resmi ditahan dan kini berada di Sel Tahanan Polres Siantar. (Yoseph)

