Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan para pelaku Tindak Pidana Pencurian besi rel, besi bantalan rel dan besi pandrol (keeping besi pengikat rel) di Pasar-I Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (6/9/2022) membenarkan informasi penangkapan ,pada hari Minggu tgl 28 Agustus 2022 sekira pkl 19.00 WIB tersebut.
“Tim Jatanras telah berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian besi bantalan rel kreta api dan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, “Pencurian dilakukan bersama sama atau bersukutu” dengan total kerugian sebanyak Rp. 80.911.000,- (Delapan puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah).
Kasat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan bahwa, “Pihak PT. KERETA API INDONESIA (KAI), telah melaporkan bahwa besi bantalan rel ada yang telah dicuri, dan berdasarkan laporan tersebut, Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira Pkl.19.00 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., bersama Personel dan dibantu Pegawai PT. Kereta Api Indonesia, melaksanakan patroli ke daerah Pasar-I Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Discussion about this post