Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman barang haram ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan yang dijadikan gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkotika.
Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap HS (19), warga Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan, di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (22/7). Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga butir pil ekstasi serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Hasil pemeriksaan terhadap HS mengarah kepada JD (25), yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, dan enam kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan jaringan tersebut telah menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkoba ke berbagai wilayah, terutama Indonesia Timur.
“Dari JD kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi hingga enam kilogram ganja dalam jumlah besar,” ujar Rafli, Senin (27/7).
Menurut Rafli, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas maupun pihak jasa pengiriman. Narkoba dikemas seolah-olah berisi barang elektronik atau suku cadang kendaraan. Agar berat paket sesuai dengan keterangan yang dicantumkan, pelaku memasukkan batu ke dalam kemasan.
“Modus operandi pelaku mengirimkan narkoba ke sejumlah daerah atau antar pulau dengan menuliskan isi paket sebagai barang elektronik atau spare part. Untuk menyamarkan berat paket agar menyerupai barang tersebut, pelaku memasukkan batu ke dalam kemasan narkoba,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Dalam sebulan, mereka mampu melakukan sedikitnya 10 kali pengiriman narkoba ke berbagai daerah, dengan tujuan terbanyak ke wilayah Indonesia Timur.
“Mereka ini sudah satu tahun terakhir beroperasi. Dalam satu bulan memasok narkoba setidaknya 10 kali ke sejumlah daerah,” ungkap Rafli.
Polisi kini masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkoba kepada kedua tersangka. Pengejaran dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi tersebut.
“Bagaimanapun pelaku berkamuflase, kami pastikan akan menemukan cara untuk mengungkapnya,” tegas Rafli.

