Polsek Bandar Huluan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Seorang pelaku bernama Joko Purnomo (35) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
“Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Pelaku ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE sebagai barang bukti.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Gunawan (46), seorang karyawan BUMN. Peristiwa diketahui pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB saat anak pelapor, Nurfita Dewi (18), mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor milik keluarga telah hilang.
Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Bandar Huluan pada Selasa (5/5/2026) pukul 14.41 WIB. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp7 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, IPDA Amri Jhonson Sitanggang, bersama tim opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi masyarakat, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri hadir untuk masyarakat dan akan terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata IPTU Patar Banjarnahor.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) huruf a dan b KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

