Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten dengan mengamankan 10,37 gram sabu, seorang kurir, serta perangkat distribusi di kawasan Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Senin malam (4/8/2025).
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, SH., yang memimpin operasi tersebut, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. “Tim kami terus bekerja 24 jam untuk memastikan wilayah Bosar Maligas bebas dari peredaran narkotika,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 21.00 WIB mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Nagori Sei Merbo. Polisi langsung melakukan pengamatan intensif dan mendapati dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam dengan nomor polisi BK 6377 TBU.
“Melihat tingkah laku yang tidak wajar, tim segera bergerak meskipun kondisi hujan deras. Kami berhasil menangkap satu pelaku bernama Surya Hendrian Damanik, sementara rekannya bernama Nainggolan melarikan diri ke perkebunan sawit,” jelas IPTU Soni.
Penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti utama berupa sabu seberat 10,37 gram dalam plastik klip besar dan satu paket sabu lainnya, serta berbagai perangkat distribusi seperti skop pipet plastik, ratusan klip plastik kosong, pisau kater, dan sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi.
Dari hasil interogasi, narkoba tersebut berasal dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dan akan diedarkan di wilayah Bosar Maligas. Penangkapan ini mengungkap adanya jaringan distribusi narkoba lintas kabupaten yang terorganisir.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek juga menegaskan akan terus memburu pelaku lain dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi pemberantasan narkoba.