Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian bernama Hairul Sitepu dan menyita tujuh unit sepeda motor dari rumahnya di Jalan Makmur, Desa Bandar Klippa, Selasa (20/01/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan sepeda motor milik Samuel Butar-Butar.
Kronologi berawal dari laporan polisi LP/B/70/I/2026/SPKT Polsek Medan Tembung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal lebih dulu mengamankan pelaku pencurian bernama Angga Nugraha. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dipindahkan kepada seorang pria berinisial Reva.
Pada Senin (19/01/2026) sekira pukul 18.00 WIB, tim Opsnal menuju Jalan Pancasila Rambungan 2, Desa Bandar Klippa, yang merupakan lokasi rumah Reva. Ketika melintas di sekitar lokasi, tim melihat Reva berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam interogasi di tempat, Reva mengakui menerima sepeda motor curian dari Angga dengan cara digadai sebesar Rp1.500.000. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya biasa menyalurkan atau menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada seorang pria bernama Irul yang tinggal di Jalan Makmur, Desa Bandar Klippa.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa (20/01/2026) sekira pukul 03.00 WIB, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di rumah yang dihuni Hairul Sitepu, polisi menemukan tujuh unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian. Hairul kemudian diamankan sebagai terduga penadah sekaligus penampung kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Polisi terus mendalami peran setiap pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sepeda motor curian di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.