Prayogi Juli Wiriyatma (29), seorang buruh harian lepas asal Dusun Sejahtera Desa Tanah Terban, Aceh Tamiang, yang kini berdomisili di Jalan Pinang Baris gang Wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Selasa (26/08/ 2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, di mana salah satu anggota berpura-pura membeli sabu dengan uang Rp 80.000 dari pelaku.
Saat transaksi hampir terjadi, petugas langsung menangkap Prayogi dan menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan berat total 1,3 gram, tiga plastik klip kosong, sebuah dompet kecil hitam, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, mengatakan, “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Kami menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian agar jaringan narkoba bisa dilumpuhkan secara tuntas. Kami juga akan memperkuat operasi dan penyelidikan untuk menangkap pelaku-pelaku lain di balik kasus ini.”
Pelaku kini diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsidi Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.