Seorang pria bernama Putra Anom Lubis (50), warga Jalan Prima Gang Melur No. 2, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Sabtu sore (12/7), sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Beringin Pasar VII Gang Jambu, Desa Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan intensif oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati Putra Anom tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 1,15 gram netto yang diduga mengandung narkotika jenis sabu, serta satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Putra Anom mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Heri (masih dalam penyelidikan), yang disebut menerima barang dari seseorang bernama Joko (juga dalam penyelidikan). Sabu dibeli seharga Rp350.000 dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp400.000, dengan keuntungan Rp50.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan yang telah kami lakukan secara tertutup sebelumnya. Pelaku merupakan salah satu pengedar kecil yang kami duga bagian dari jaringan peredaran lokal. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya, termasuk dua nama yang telah disebut, yaitu Heri dan Joko,” tegas Kombes Calvijn.
Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor LP/A/342/VII/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SUMATERA UTARA. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Putra Anom Lubis beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.