Penangkapan Pengedar Sabu di Jalan Pancing, Medan Deli
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Fauzul Abdillah (29), warga Jalan Pancing No.6, Lingkungan VI, Kelurahan Medan Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di lokasi tersebut. Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati tersangka sesuai ciri-ciri dan langsung melakukan penggeledahan disertai surat perintah tugas.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, ditemukan sembilan plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram netto yang dibalut dalam sebuah topi, serta sepuluh plastik klip kosong. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Boby (masih dalam penyelidikan).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Medan Deli yang dikenal rawan dan menjadi salah satu titik distribusi narkotika.
“Sasaran kami jelas, jiwa masyarakat harus diselamatkan. Penindakan akan terus dilakukan, terlebih kami banyak menerima keluhan masyarakat melalui media sosial maupun pemberitaan terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan ini,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.