Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan respons cepat dalam pelayanan kepolisian melalui Call Center 110. Personel Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) langsung bergerak melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (18/6/2026) malam sekitar pukul 22.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan awal diterima melalui Call Center 110 dari pelapor berinisial YS. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh operator dengan meneruskan laporan kepada piket Unit Gakkum Sat Lantas.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal di TKP,” ujar IPTU Agustina.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya personel Unit Gakkum melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma BK 2549 WF dan satu unit truk Mitsubishi Fuso BK 8746 EN.
Selain itu, petugas juga melakukan pendataan dan pengecekan kondisi korban di Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar guna memastikan penanganan medis berjalan dengan baik.
IPTU Agustina menegaskan bahwa respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kejadian darurat di jalan raya.
“Call Center 110 menjadi sarana penting untuk mempercepat respon kepolisian di lapangan. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam proses penanganan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

